"Sebelum beraksi, dia lebih dulu melakukan pengintaian," ucapnya.
Dia menyatakan, dua tersangka ini diamankan karena kerap beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Banyuwangi. Dari laporan dan penyelidikan kepolisian, total ada 23 tempat kejadian perkara (TKP).
"Total sudah ada 23 TKP. Wilayah yang paling sering dijadikan tempat aksi oleh tersangka yakni Muncar, Tegaldlimo, dan Cluring," ujarnya.
Kedua tersangka, disebut Agus memiliki peran berbeda. S berperan sebagai eksekutor, sedangkan M mengawasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka utama dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5e junto pasal 65 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan penadahnya disangkakan pasal 480 ke 1 KUHP.
"Kita terapkan pasal maksimal. Terutama untuk S, karena dia adalah residivis 11 kali keluar masuk lapas," kata dia.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait