S (47) terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi karena melawan saat ditangkap. Dia merupakan residivis curanmor di Banyuwangi. (Foto: Avirista Midaada)

BANYUWANGI, iNews.id - S (47) terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi lantaran melawan saat hendak ditangkap. Dia merupakan residivis kasus curanmor di Kabupaten Banyuwangi dengan rekor 11 kali keluar masuk penjara.

S diamankan di pinggir Jalan Raya Jember-Banyuwangi, tepatnya di Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, pada 19 Januari 2023.

"Kaki kiri S terpaksa dihadiahi timah panas, karena saat ditangkap pria itu memberikan perlawanan. Yang bersangkutan juga residivis kasus yang sama total 11 kali masuk penjara," kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja, Kamis (26/1/2023).

Dia ditangkap bersama rekannya, M (47). Keduanya komplotan curanmor yang kerap beraksi bersama-sama.

M ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sumberbaru, Jember. M ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas. 

Dari rumahnya, sejumlah barang bukti berupa tiga unit kendaraan bermotor, handphone, hingga peralatan yang digunakan mencuri berupa obeng dan kunci modifikasi. Polisi masih mencari barang bukti sepeda motor hasil curian lainnya. 

"Seluruh barang bukti yang ada dalam perkara ini masih kita cari," katanya.

S disebut memiliki peran sentral dalam setiap aksinya dengan M. Ia kerap beraksi dengan membobol rumah di saat malam hari.

"Sebelum beraksi, dia lebih dulu melakukan pengintaian," ucapnya.

Dia menyatakan, dua tersangka ini diamankan karena kerap beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Banyuwangi. Dari laporan dan penyelidikan kepolisian, total ada 23 tempat kejadian perkara (TKP).

"Total sudah ada 23 TKP. Wilayah yang paling sering dijadikan tempat aksi oleh tersangka yakni Muncar, Tegaldlimo, dan Cluring," ujarnya.

Kedua tersangka, disebut Agus memiliki peran berbeda. S berperan sebagai eksekutor, sedangkan M mengawasi. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka utama dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5e junto pasal 65 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan penadahnya disangkakan pasal 480 ke 1 KUHP. 

"Kita terapkan pasal maksimal. Terutama untuk S, karena dia adalah residivis 11 kali keluar masuk lapas," kata dia.


Editor : Rizky Agustian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network