MALANG, iNews.id - Polisi menetapkan 10 pesilat anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka pengeroyokan yang menewaskan seorang pelajar SMK di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Enam orang di antaranya berstatus anak di bawah umur.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, 10 tersangka itu merupakan pesilat yang mengeroyok korban berinisial ASA (17) warga Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang di dua lokasi berbeda.
TKP pertama Jalan Raya Sumbernyolo pada 4 September, ada lima tersangka dengan tiga di antaranya anak-anak berstatus pelajar. Mereka yakni Achmat Ragil R (19), Ahmad Erfendi alias Somad (20), lalu tiga tersangka anak berinisial MAS (17), RAF (17) dan VM (16). Kelimanya warga Dusun Mojosari, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Selanjutnya TKP kedua di Petren Ngijo, Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso pada 6 September dengan total tujuh tersangka yakni Iman Cahyo Saputro (25) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu dan Muhammad Andika (19) warga Dusun Mojosari, Desa Ngenep, Karangploso.
Berikutnya tiga anak-anak yakni PIAH (15), RH (15), RFP (15) warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Lalu ada orang anak yang ikut di TKP pertama yakni VM (16) dan RAF (17).
"Seluruh tersangka merupakan anggota PSHT," ujarnya, Jumat (13/9/2024).
Menurutnya penetapan tersangka berdasarkan laporan yang dilayangkan pada Sabtu 7 September 2024 lalu ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Hasil dari pemeriksaan saksi dan bukti rekaman CCTV di TKP, memang telah terjadi tindakan pengeroyokan dengan korban ASA.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti, termasuk empat pakaian PSHT yang digunakan para tersangka, sebuah batu paving untuk menganiaya, sebuah sandal jepit dan pakaian milik korban saat kejadian.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait