MALANG, iNews.id - Terduga perampok berinisial A (30) yang menyatroni kos mahasiswi di Malang dan viral di media sosial ternyata residivis kasus serupa. Dia penah mendekam di penjara karena kasus serupa pada 2017 lalu.
"Pelaku ini juga sudah pernah masuk residivis dengan perkara sama satu kali, masuk 2017 keluar 2018," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga, Selasa (20/12/2022).
Menurut Bayu, A mengaku telah melancarkan aksi perampokan di 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di Kota Malang. Sejumlah barang berharga, lanjut dia, berhasil digondol tersangka.
Hanya saja, Bayu menyatakan bakal mendalami aksi pencurian yang dilakukan A. Pasalnya, kata dia, muncul indikasi tersangka turut melakukan aksi curanmor.
"Alhamdulillah kami bisa mengembangkan sampai 10 TKP, tapi saat ini kami masih mendalami apakah hanya laptop dan handphone saja yang selalu diambil, karena melihat kebiasaan pelaku dimungkinkan pernah ataupun mau mengambil roda dua," katanya.
Bayu mengungkapkan, pihaknya juga mendalami indikasi lokasi lain yang menjadi TKP perampokan.
"Pelaku ini saking banyaknya TKP dia hanya mengakui 10, dan itu pun masih kita dalami. Dari beberapa itu dia lupa, dan segala macam, tapi masih kami dalami, dari 10 TKP itu," ucapnya.
Dia mengatakan, A membawa senjata tajam (sajam) untuk berjaga-jaga setiap beraksi. Sajam itu, menurut dia, akan digunakan jika merasa terancam atau tepergok seperti aksinya di rumah kos Jalan Simpang Sunan Kalijaga, Lowokwaru, Kota Malang, pada Sabtu (19/12/2022) siang kemarin.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait