Kakak perempuan tewas dibakar adik kandung saat cekcok soal rumah warisan di Kabupaten Malang. (Foto: Polsek Tirtoyudo)

MALANG, iNews.id - Perebutan harta warisan antara dua kakak adik berujung petaka di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Sang kakak perempuan akhirnya tewas dibakar adik kandung.

Pelaku yakni Ruliyanto (28) warga Dusun Krajan RT 9 RW 4 Desa Tamankuncaran, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Dia membakar kakak kandungnya Yayuk Fitriyah hingga tewas meski sempat menjalani perawatan medis akibat luka bakar hingga 80 persen.

Berikut ini deretan fakta yang telah dirangkum iNews dari kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Malang tersebut.

10 Fakta Adik Bakar Kakak Kandung hingga Tewas gegara Rebutan Rumah Warisan:

1. TKP Pembakaran di Rumah Orang Tua 

Kejadian penganiayaan adik kepada kakaknya terjadi di rumah orang tua mereka Dusun Krajan RT 11 RW 4, Desa Tamankuncaran, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Selasa (22/10/2024) pukul 16.00 WIB.

Saat itu korban Yayuk Fitriyah sedang pulang ke kampung halaman ke tempat orang tuanya. Dia tercatat sebagai warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Kepulangan Yayuk ini menimbulkan persoalan dengan adik kandungnya Ruliyanto.

2. Diawali Percekcokan 

Peristiwa pembakaran diawali dengan pertengkaran atau adu mulut antara Yayuk Fitriyah dan adiknya Ruliyanto. Ruliyanto menanyakan perihal upah pembangunan kamar mandi rumah keluarga ke Yayuk Fitriyah. 

"Terjadi cekcok mulut antara Ruliyanto, selaku terlapor dan Yayuk Fitriah selaku korban yang merupakan adik-kakak kandung, anak dari pelapor bernama Poniyem orang tua mereka," ujar Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto, Rabu (30/10/2024).

Ketika pertikaian terjadi, sang ibu bernama Poniyem sempat melerai. Tapi akhirnya keluar rumah karena ketakutan sehingga bersembunyi di rumah tetangga.

3. Rebutan Harta Warisan 

Selain persoalan permintaan uang perbaikan kamar mandi, harta warisan penjualan rumah dari ayahnya membuat Ruliyanto gelap mata. Dia menanyakan hal itu ke ibu dan kakak kandungnya hingga memicu cekcok.

"Awalnya terjadi cekcok antara saudara terlapor dan korban yang merupakan adik kakak kandung di rumah orang tuanya mengenai rumah warisan," kata Ponsen.

Pelaku Ruliyanto meminta ganti rugi biaya pembuatan kamar mandi rumah yang ditempati oleh Poniyem, ibunya ke Yayuk Fitriyah yang notabene kakak kandung. Lantas Poniyem meninggalkan kedua anaknya yang sedang cekcok itu ke rumah Gini (52) tetangganya.

"Namun selang 30 menit kemudian dia disuruh kembali pulang. Setelah pulang, Poniyem dan Ruliyanto berdebat mengenai penggantian biaya pembuatan kamar mandi di rumah saudaranya," kata Ponsen.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network