Sebelumnya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG). Aksinya diduga merugikan 25.000 korban dengan total aset mencapai Rp9 triliun.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pelaku bermodus menjual produk suplemen dan mempresentasikan produknya kepada korban. Dia menyebut, Wahyu menjanjikan keuntungan berlipat dalam waktu dua minggu.
"Melakukan presentasi memberikan iming-iming keuntungan yang dijanjikan," kata Budi di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023).
Dia mengatakan, beberapa korban ada yang sudah memperoleh keuntungan dengan menarik uang rata-rata sebesar 2.000 dolar Amerika Serikat (AS). Namun, ada pula yang kesulitan untuk menarik uangnya dengan alasan sistem pending dan eror.
Hal itulah yang menjadi dasar para korban robot trading ATG melaporkan Wahyu Kenzo ke polisi.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait