SURABAYA, iNews.id - Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya mengesahkan pasangan nikah berbeda agama. Pengesahan ini ditujukan untuk didaftarkan ke Dispendukcapil dengan pertimbangan surat keputusan Pengadilan Negeri Surabaya dan Undang-Undang Perkawainan.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsJatim di Google News
Bagikan Artikel: