SURABAYA, iNews.id - Wapres Ma’ruf Amin menegaskan bahwa menikah beda agama bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini merespon keputusan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama.
MUI telah mengeluarkan Fatwa tentang perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Hal ini sesuai Fatwa MUI nomor 4/MUNASVII/MUI/8/2005. Fatwa ini dikeluarkan saat Ma’ruf Amin menjadi Ketua Bidang Fatwa MUI. MUI akan mengambil langkah-langkah hukum.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsJatim di Google News
Bagikan Artikel: