Ayah Nikah Siri dengan Wanita Lain, Sang Anak Gugat Warisan di Situbondo

SITUBONDO, iNews.id - Seorang wanita di Situbondo, Jawa Timur, menggugat ayahnya sendiri soal warisan. Penggugat adalah Nofiandari Safira anak semata wayang Bambang Purwadi. Bambang digugat oleh anaknya ke Pengadilan Agama Situbondo.

Objek gugatan berupa dua bidang rumah dan uang tabungan senilai Rp150 juta. Hal ini terjadi lantaran sang ayah menikah siri dengan wanita lain.

Kuasa hukum tergugat akan berusaha menempuh jalur mediasi. Sebab warisan ini tetap akan jatuh kepada anak dari istri sah. Sang ayah berharap hubungan dengan anaknya kembali terjalin baik.


Editor : Wahyu Triyogo

Bagikan Artikel: