PHOTO LAIN
SURABAYA, iNews.id - Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka ketika ungkap kasus tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (6/12/2018).
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan tersangka seorang mahasiswa berinisial MYA (23) akibat mentransmisikan, mendistribusikan, dan mengakses video atau foto mantan pacar yang memiliki muatan asusila serta pengancaman.
(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Editor : Yudistiro Pranoto
Follow Berita iNewsJatim di Google News
Bagikan Artikel: