PHOTO LAIN
SURABAYA, iNews.id - Warga menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kota Surabaya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 46, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/12/2020). Pemilihan suara ulang (PSU) yang dilaksanakan atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya tersebut berdasarkan beberapa bukti yang diterima dan menyatakan kalau KPPS di TPS 46 tidak menjaga kerahasiaan dan kejujuran pada pilkada serentak 9 Desember 2020.
Divisi Pelanggaran Bawaslu Kota Surabaya menerima pengaduan adanya dugaan pelanggaran kode etik KPPS di TPS 46 berupa pemberian tanda nomor urut pada surat suara. Nomor urut itu ditulis di surat suara yang disesuaikan kehadiran pemilih. Pilkada kota Surabaya ini diikuti oleh dua kontestan, yakni pasangan Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU) dan Eri Cahyadi-Armudji (Erji).
Hasil hitung cepat pilwali Surabaya memenangkan pasangan Eri Cahyadi-Armuji atas pasangan Machfud Arifin-Mujiaman. Dari total pemilik hak suara 2.089.027 jiwa, sekitar 47% atau sejumlah 989.818 jiwa memilih golput. Sebanyak 53% atau sejumlah 1.099.209 memberikan suara dengan 49.589 suara dinyatakan tidak sah.
(Foto: Koran Sindo/Ali Masduki)
Editor : Yudistiro Pranoto
Follow Berita iNewsJatim di Google News