PHOTO LAIN
SURABAYA, iNews.id - Petugas memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) ilegal di pergudangan di Margomulyo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (26/3/2019).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memusnahkan sebanyak 50.664 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merek sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang berstatus inkrah.
(Koran Sindo/Ali Masduki)
Editor : Yudistiro Pranoto
Follow Berita iNewsJatim di Google News
Bagikan Artikel: