PHOTO LAIN
SURABAYA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019).
Dalam sidang pembacaan putusan itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa.
(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Editor : Yudistiro Pranoto
Follow Berita iNewsJatim di Google News
Bagikan Artikel: