WN Bulgaria Buronan Penggelapan yang Diburu Kejari Pasuruan Tertangkap di NTB
Senin, 30 Januari 2023 - 16:41:00 WIB
Semula, Beshirov diputus bebas dari seluruh dakwaan. Namun berdasarkan putusan kasasi yang diajukan Kejari Pasuruan, MA menyatakan Beshirov bersalam melakukan tindak pidana penggelapan dan divonis satu tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian