Wawali Armuji Dilaporkan Pengusaha ke Polda Jatim, Ini Kata Kabid Humas
SURABAYA, iNews.id – Polda Jatim masih mempelajari laporan polisi yang dilayangkan seorang pengusaha terhadap Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Armuji dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim) atas dugaan pencemaran nama baik saat sidak penahanan ijazah. Laporan tersebut diketahui sesuai dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto membenarkan laporan tersebut. Laporan dari pelapor itu tertanggal 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, seorang wanita Jan Hwa Diana ke SPKT Polda Jatim melaporkan atas pencemaran nama baik. "Saat ini masih ditangani Dit Siber Polda Jatim," katanya, Jumat (11/4/2025).
Dirmanto belum bisa memastikan terkait video apa yang dilaporkan tersebut. Sebab, yang dilaporkan hanya pencemaran nama baik.
Menurut Dirmanto, Polda Jatim telah mengamankan barang bukti satu buah flashdisk berisi video pencemaran nama baik tersebut. "Masih diperiksa (barang bukti)," ucapnya.
Menanggapi laporan tersebut, Armuji mengaku tidak gentar. Dia bakal melaporkan balik sang pelapor. Menurut dia, banyak pengacara di Surabaya yang siap untuk mendampinginya. "Saya akan laporkan balik karena saya dibilang penipu," ucapnya.
Editor: Kastolani Marzuki