Waspada, 3 Pengedar Sabu Asal Mojokerto Sasar Pemuda Sidoarjo
Senin, 16 November 2020 - 19:38:00 WIB

Ketiga pelaku mengaku nekat menjadi pengedar dengan alasan desakan ekonomi. Ketiganya tidak memiliki pekerjaan tetap.
Akibat perbuatanya, ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Prambon untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 126 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah