get app
inews
Aa Text
Read Next : Jemaah Masjid Agung Al-Kautsar Kendari Antusias Tarawih Bersama Wapres Ma’ruf Amin

Warga Jatim Boleh Salat Tarawih selama Ramadan, Ini Syaratnya

Selasa, 06 April 2021 - 13:31:00 WIB
Warga Jatim Boleh Salat Tarawih selama Ramadan, Ini Syaratnya
Ilustrasi salat tarawih (istimewa).

Lebih lanjut Khofifah menambahkan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2021, PPKM Mikro akan kembali diberlakukan mulai 6 hingga 19 April 2021. “Terdapat perluasan wilayah pada PPKM mikro kali ini. Jika sebelumnya hanya 7 hingga 10 provinsi, saat ini, diperbanyak menjadi 20 provinsi,” ujarnya.

Diketahui, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan, masyarakat diperbolehkan menggelar salat tarawih secara berjemaah selama pelaksanaan Ramadhan 2021. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/4/2021).

Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi, antara lain, pelaksanaan salat tarawih harus menerapkan prokes. Salat tarawih juga boleh dilakukan berjemaah di luar rumah. Namun, hanya terbatas pada komunitasnya. Salat tarawih berjemaah harus dibuat sesederhana mungkin.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut