Warga Jatim Boleh Salat Tarawih selama Ramadan, Ini Syaratnya

Lebih lanjut Khofifah menambahkan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2021, PPKM Mikro akan kembali diberlakukan mulai 6 hingga 19 April 2021. “Terdapat perluasan wilayah pada PPKM mikro kali ini. Jika sebelumnya hanya 7 hingga 10 provinsi, saat ini, diperbanyak menjadi 20 provinsi,” ujarnya.
Diketahui, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan, masyarakat diperbolehkan menggelar salat tarawih secara berjemaah selama pelaksanaan Ramadhan 2021. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/4/2021).
Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi, antara lain, pelaksanaan salat tarawih harus menerapkan prokes. Salat tarawih juga boleh dilakukan berjemaah di luar rumah. Namun, hanya terbatas pada komunitasnya. Salat tarawih berjemaah harus dibuat sesederhana mungkin.
Editor: Ihya Ulumuddin