Wali Kota Surabaya Bakal Denda Puskesmas dan RS yang Lamban Layani Warga
SURABAYA, iNews.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bakal mendenda puskesmas dan rumah sakit yang lamban dalam melayani warga. Denda tersebut sebesar Rp50.000 per satu jam keterlambatan.
Nantinya, uang tersebut akan diberikan kepada pasien sebagai bentuk kompensasi atas keterlambatan pelayanan. Besaran denda pun bersifat kumulatif.
"Jika ada keterlambatan, maka pasien diberikan Rp50.000 sebagai denda dari teman-teman rumah sakit. Jadi kalau telat satu jam, bayar Rp50.000, bila telat dua jam, maka dikumulatifkan kompensasi Rp200.000," kata Eri, Jumat (2/12/2022).
Misalnya, kata dia, pihaknya telah mengeluarkan pedoman waktu pada fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemkot Surabaya. Salah satunya, pelayanan pengambilan obat racikan harus rampung dalam waktu 40 menit.
Sementara untuk pengambilan obat bukan racikan, maksimal dilayani dalam kurun waktu 15-20 menit. Pedoman waktu tersebut, kata dia, akan ditempel pada masing-masing layanan kesehatan.
Eri pun menegaskan bakal menerapkan sistem jam pelayanan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Masing-masing jenis pelayanan itu akan diatur berapa batas maksimal waktunya.
"Salah satu contoh nanti di RSUD Dr Soewandhie, RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) dan puskesmas, minggu depan itu akan tertempel pelayanan akan sesuai dengan pelayanan jam yang tertera di ruang tunggu," ujarnya.
Lebih lanjut, Eri menyatakan bakal memajang laporan serapan anggaran di tempat-tempat publik. Baik itu serapan anggaran di perangkat daerah (PD) maupun di tingkat kecamatan dan kelurahan.
"Insyaallah di rumah sakit akan kita mulai dari Senin depan. Terkait transparansi di seluruh dinas, kelurahan dan kecamatan, Insyaallah akhir bulan ini kita lakukan semuanya," katanya.
Editor: Rizky Agustian