Wali Kota Blitar Santoso Dilaporkan Pendahulunya Samanhudi Anwar ke Polisi
BLITAR, iNews.id – Wali Kota Blitar Santoso diadukan pendahulunya Muh Samanhudi Anwar ke Polres Blitar Kota terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp600 juta. Uang tersebut untuk pengurusan administrasi kampus Putra Sang Fajar.
Joko Trisno Mudiyanto selaku kuasa hukum Muh Samanhudi Anwar, mantan wali kota Blitar mengatakan, pihaknya melaporkan Santoso pada 14 Juli 2020 dengan surat tanda terima pengaduan (STTP) Nomor: STTP/185/VII/2020/JATIM/Polres Blitar Kota.
“Pengaduan kami (ke Polres Blitar Kota) soal dugaan melakukan penipuan dan penggelapan,” ujar Joko Trisno Mudiyanto kepada wartawan Senin (27/7/2020).
Selain Santoso, mantan wali kota Solo itu jua mengadukan M, warga Blitar yang juga mantan dosen di salah kampus di Kota Blitar.
Joko Trisno mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp600 juta itu terjadi pada tahun 2016. Saat itu, Samanhudi Anwar yang dalam perjalanannya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus gratifikasi pada 2018, masih menjabat wali kota Blitar dan Santoso sebagai wakilnya. Samanhudi berniat menaikkan status Akademi Komunitas Putera Sang Fajar menjadi Universitas Putera Sang Fajar.
“Hal itu (pendirian Universitas Putera Sang Fajar) semata-mata wujud terima kasih klien kami kepada masyarakat Kota Blitar,” kata Joko Trisno.
Santoso lalu mempertemukan Samanhudi Anwar dengan terlapor berinisial M, yang dikenalkannya sebagai orang yang mampu mengurus semua itu. M juga diperkenalkan Santoso sebagai orang yang memiliki jaringan luas di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Pertemuan berlangsung di rumah dinas wali kota Blitar,” ujar Joko Trisno.
Untuk mengubah Akademi Komunitas Putra Sang Fajar menjadi Universitas Putera Sang Fajar, M meminta dana Rp800 juta dengan perjanjian uang akan dikembalikan jika upayanya gagal. Karena percaya dengan saran Santoso, Samanhudi Anwar kemudian membayar secara bertahap.
Di rumah dinas wali kota Blitar yang disaksikan langsung Santoso dan dua orang pejabat Pemkot Blitar lain, Samanhudi Anwar menyerahkan uang tunai Rp600 juta. Uang ditransfer ke rekening bank M yang selanjutnya akan diserahkan ke oknum pejabat di Dirjen Dikti Kemendikbud Jakarta.
“Perjanjiannya, jika sukses sesuai rencana, kekurangan Rp200 juta akan diberikan. Namun jika gagal, uang Rp600 juta harus dikembalikan. Semua ada alat buktinya. Uang Rp600 juta tersebut merupakan uang pribadi klien saya. Tidak ada kaitannya dengan APBD,” kata Joko Trisno.
Usaha mewujudkan Universitas Putera Sang Fajar di Kota Blitar tersebut ternyata gagal. Selain merasa malu dengan masyarakat Kota Blitar, Samanhudi juga merasa tertipu. Dia meminta terlapor Santoso dan M mengembalikan uang Rp600 juta.
Karena permintaan baik baik dengan jalan musyawarah tidak diindahkan, melalui dirinya selaku kuasa hukum, kliennya kemudian melayangkan somasi kepada Santoso. Somasi berlangsung pada bulan Mei dan Juni lalu. Sementara M yang informasinya juga menjadi dosen di salah satu kampus di Surabaya, tidak bisa dihubungi.
“Karena dua kali somasi juga tidak diindahkan, kami kemudian membuat aduan atau melaporkan secara resmi ke Polres Blitar Kota dengan dugaan penipuan dan penggelapan,” kata Joko Trisno.
Dalam persoalan ini Joko Trisno juga menegaskan, laporan terhadap Wali Kota Blitar Santoso murni persoalan hukum. Laporan yang disampaikan kliennya yang saat ini masih berada di Lapas Kelas II B Blitar, tidak ada muatan politik, termasuk tidak ada sangkut pautnya dengan pencalonan terlapor (Santoso) sebagai calon Wali Kota Blitar 2020 dari PDIP.
“Ini murni masalah hukum. Tidak ada muatan politik,” ujar Joko Trisno.
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela membenarkan adanya surat pengaduan tersebut ke Polres Blitar Kota. Surat pengaduan tersebut perlu ditindaklanjuti untuk membuktikan ada tidaknya unsur pidana.
“Akan kami cek, buktinya mana. Kalau tindak pidana. harus ada buktinya,” ujarnya.
Sementara menanggapi pengaduan dirinya ke kepolisian tersebut, Wali Kota Blitar Santoso mengatakan tudingan dugaan penipuan tidak benar. Bagi Santoso hal itu hanya upaya mencari sensasi politik yang tidak perlu ditanggapi.
“Tujuannya jelas membikin sensasi menjelang pilkada. Bagi saya nggak perlu ditanggapi,” ujarnya dalam pesan WhatsApp.
Diketahui, Santoso merupakan calon Wali Kota Blitar 2020 dari PDIP. Belum lama ini DPP PDI P menurunkan surat rekomendasi kepada Santoso yang berpasangan dengan Tjutjuk Sunario dari Partai Gerindra.
Editor: Maria Christina