Waketum MUI Setuju Ormas Keagamaan Diberikan Hak Kelola Tambang
Minggu, 09 Juni 2024 - 20:46:00 WIB

Marsudi menegaskan, bahwa aturan-aturan mengenai pengelolaan tambang sebenarnya juga sudah ada, termasuk pengelolaan tambang yang sudah tidak digunakan lagi. Maka kewajibannya agar aturan itu dipatuhi, jangan sampai justru merusak pembangunan dan pengelolaan tambang.
"Ada aturan-aturan untuk memperbaiki bekas tambang, kan ada semua itu yang harus diikuti dan diyakini jangan sampai malah menjadi rusak. Intinya membangun itu ya di satu sisi ada minusnya apa, di satu sisi ada plusnya apa, membangunkan gitu," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki