Viral! Truk Kayu Ugal-ugalan di Lumajang, Sopir Ditangkap Kendaraan Ditahan Polisi 30 Hari
Sopir diketahui bernama Andre Maulana (21), warga Kecamatan Ranuyoso, Lumajang. Kepada petugas, dia mengakui aksi tersebut dilakukan untuk kebutuhan konten media sosial.
“Untuk konten pak, kalau yang merekam tidak kenal. Ya menyesal pak tidak akan mengulangi lagi,” ujar Andre.
Sementara itu, Kanit Turjagwali Satlantas Polres Lumajang, Ipda Dheta, menyebut pihaknya sudah dua kali mengamankan truk oleng tersebut setelah videonya viral.
“Awalnya dari berita viral tentang truk oleng ini sudah 2 kali kami amankan di satlantas polres lumajang, untuk sangsinya kita lakukan tindakan tilang dan truk kita tahan selama 1 bulan,” ucap Ipda Dheta.
Atas perbuatannya, sopir dikenai sanksi tilang dan kendaraan ditahan selama 30 hari sebagai barang bukti. Kepolisian juga mengimbau para pengemudi, khususnya sopir truk, untuk tidak melakukan aksi ugal-ugalan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Editor: Kurnia Illahi