Viral Pria di Malang Aniaya Perempuan Berjilbab, Polisi: Pelaku Cemburu

Berdasarkan keterangan korban SF, disebutkan pelaku sudah ketiga kalinya melakukan tindakan kekerasan kepada korban. "Memang karakter pelaku ini keras dan sedikit posesif. Kejadian ini bukan pertama kali, tapi ke tiga kali, karena itu korban tidak tahan, korban membuat laporan ini kepada Polresta Malang Kota," ujarnya.
Sementara itu pelaku Ja'far Sodiq menuturkan penyesalan akibat ulahnya yang memukuli sang tunangan. "Menyesal karena cemburu akhirnya emosi," jawabnya singkat.
Akibat ulahnya, pelaku harus berlebaran di jeruji besi karena dijerat dengan tindakan penganiayaan dengan KUHP Pasal 351 mengenai penganiayaan. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan paling lama 5 tahun," ucapnya.
Diketahui, video seorang laki-laki menganiaya perempuan berjilbab viral di media sosial. Pada video berdurasi 2 menit 14 detik ini tampak pria berbaju putih dengan topi merah awalnya mendekati korban dan memukulnya berkali-kali.
Editor: Ihya Ulumuddin