Viral Perkelahian Emak-Emak di Gresik, Saling Pukul hingga Terluka
Kamis, 04 April 2024 - 15:15:00 WIB
Nasabah tersebut miliki total utang sebesar Rp4,5. Nasabah itu memiliki kewajiban membayar utang sebesar Rp100.000 per minggu selama 1 tahun.
"Hasil penyelidikan bahwasanya sama-sama memukul, namun dari pihak karyawan koperasi kepalanya terkena benda tumpul dan dari pihak pengutang itu terkena pukulan oleh karyawan koperasi tersebut," ucapnya.
Menurutnya, kedua yang terlibat perkelahian telah sepakat untuk berdamai. "Kedua belah pihak sepakat untuk tidak dilanjutkan proses hukum," katanya.
Editor: Kurnia Illahi