get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Juru Parkir Aniaya Wanita di Taman Pancor Lotim, Pelaku Minta Tarif Rp30.000

Viral Pengendara Motor Masuk Tol Tanpa Helm, Polisi: Sudah Kami Sanksi 

Senin, 31 Januari 2022 - 18:02:00 WIB
Viral Pengendara Motor Masuk Tol Tanpa Helm, Polisi: Sudah Kami Sanksi 
Dua pengendara motor yang masuk tol diamankan polisi. Keduanya ditilang lalu minta maaf.(istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Video pengendara motor berboncengan masuk jalan Tol Dupak-Waru, Surabaya viral di media sosial. Pada video berdurasi 19 detik itu kedua pemuda terlihat bangga bisa masuk gerbang tol, lalu memacu kendarannya dengan santai.  

Video tersebut pertama kali muncul dari sebuah akun instagram @surabayaterkini. Selanjutnya video menyebar dan mendapat respons negatif netizen. 

Pada video itu, kedua pemuda ini sama-sama tidak mengenakan helm. Pemuda yang berada di boncengan merekam aksi tersebut. Dia juga memperlihatkan saat dirinya menempelkan kartu e-toll di Gardu Tol Otomatis (GTO). Mereka juga tampak tertawa usai berhasil melewati gerbang tol.

Perekam kemudian mengarahkan kamera ke depan. Kondisi jalan tol itu pun terlihat ramai. Mulai mobil, truk, hingga mobil box. Kedua pemuda tersebut pun dengan santai berjalan melewati jalan yang dikhususkan untuk kendaraan roda empat atau lebih tersebut. Belakangan, kedua pemuda itu adalah AU (18), Warga Wonokromo, Surabaya dan M (17) Warga Bebekan, Sidoarjo. 

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jatim, AKBP Dwi Sumrahadi mengatakan, pihaknya telah mengamankan kedua pemuda tersebut dan meminta klarifikasi tindakan yang mereka lakukan. "Kemudian kita berikan sanksi penindakan berupa tilang dan juga buat surat pernyataan permohonan maaf agar tidak mengulangi lagi hal yang sama," katanya, Senin (31/1/2022).

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut