Viral! Pemuda di Tuban Dikeroyok 7 Orang, 4 Pelaku Ditangkap 3 Diburu
Selasa, 28 April 2026 - 09:36:00 WIB
Sementara itu, tiga pelaku lainnya berinisial DF, KN dan PT masih dalam pengejaran petugas. Dia menyampaikan, masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus serta memburu para pelaku yang belum tertangkap.
"Namun, terdapat masih ada DPO, inisial DF, KN dan PT. Hingga saat ini penyidik dan penyelidik masih melakukan upaya pengungkapan untuk yang bersangkutan ditangkap," ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Editor: Kurnia Illahi