Viral Kaca Rumah Warga di Malang Dilakban Takut Pecah Kena Suara Sound Horeg
MALANG, iNews.id - Video rumah warga di Kabupaten Malang dipasangi lakban karena takut pecah terdampak suara sound horeg viral di media sosial.
Sound horeg merupakan pengeras suara raksasa yang biasanya terpasang di truk saat perayaan karnaval atau kegiatan perayaan Agustusan.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @kepoin_trending, disematkan keterangan video "Warga di Malang Pilih Pasang Lakban Hindari Kaca Pecah Saat Sound Horeg".
Pada unggahan itu tertuliskan lokasi kejadian berada di Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Kegiatan sound horeg itu merupakan rangkaian pawai untuk memeriahkan HUT Ke-79 RI dengan menggunakan sound system. Tidak hanya untuk memeriahkan HUT RI, ada keresahan yang dirasakan oleh warga sekitar jika sound horeg terlaksana.
"Warga memilih memasang lakban dengan rapat di setiap kaca yang ada di setiap rumah. Mereka berharap jika lakban-lakban itu mampu meredam getaran dan mencegah kaca pecah akibat getaran suara yang kuat dari sound system," tulis unggahan pada keterangan video tersebut.
Pada video itu memang terlihat kaca sebuah rumah sampai harus dilakban, karena retak di bagian kaca atas pintu masuk. Terlihat di beberapa bagian kaca teras juga dilakban berwarna kuning.
Bahkan salah satu komponen dari plafon itu jatuh ke bawah karena getaran kencang dari sound horeg itu. Sontak saja kejadian ini mendapat reaksi dari warganet, hingga Kamis siang (15/8/2024) sudah dilihat lebih dari 5 juta kali, 7.917 warganet yang menyempatkan komentar, dan dibagikan sebanyak 2.732 kali oleh netizen.
Mereka juga banyak mengecam aksi sound horeg itu yang meresahkan. Beberapa warganet berkomentar memberikan kecaman. "iburan SDM rendah" tulis komentar akun zicoa***.
"Pemerintah daeranya mana? Jangan sampai mengatasnamakan tradisi tapi merugikan orang banyak. Carilah tradisi yang ada manfaatnya dan tidak menggangu orang lain," tulis komentar @zizul**
"Hiburan yang merugikan masyarakat," tulis asihamahar***.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengaku pemerintah daerah sudah membuat aturan perihal penggunaan sound system atau pengeras suara. Tapi ia mengingatkan jika tetap ada aturan ketat terkait penyelenggaraan kegiatan sound horeg.
"Pemerintah Kabupaten Malang kan sudah membuat Perda terkait sound horeg. Jika pelaksanaan sound horeg tidak boleh melebihi 60 desibel," ujar Putu Kholis Aryana, saat dikonfirmasi pada Kamis siang (15/8/2024).
Putu juga mengatakan, bersama Forkopimda Kabupaten Malang dan pegiat sound di Malang, telah membentuk Forum Group Discussion (FGD) sebagai langkah awal dalam mengatasi dampak negatif sound horeg di Kabupaten Malang.
Mereka berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga.
Putu juga menyoroti pentingnya pengamanan saat berlangsungnya acara sound horeg. Ia berharap penyelenggara kegiatan ini dapat memastikan bahwa keamanan dan keselamatan menjadi prioritas utama.
"Kami sudah mencatat dan membahas beberapa poin masukan, salah satunya pembentukan tim keamanan internal yang dapat mengawal berbagai kegiatan Sound Horeg agar lebih terjamin keamanannya," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki