get app
inews
Aa Text
Read Next : Ngaku Aparat Pria Tampar Pedagang Sayur Gegara Pasang Bendera One Piece

Viral Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Tampil di Karnaval Bangkalan, Warganet Bereaksi Keras

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:00:00 WIB
Viral Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Tampil di Karnaval Bangkalan, Warganet Bereaksi Keras
Viral cosplay bertema Tikus Berdasi yang rencananya tampil dalam karnaval kemerdekaan di Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur mendadak dilarang. (Foto: Video viral).

BANGKALAN, iNews.id - Cosplay bertema Tikus Berdasi yang rencananya  tampil dalam karnaval kemerdekaan di Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur mendadak dilarang oleh pihak kecamatan. Larangan ini memicu sorotan tajam dari publik setelah viral di berbagai platform media sosial.

Cosplay tersebut dianggap sebagai simbol kritik terhadap praktik korupsi di Indonesia. Namun, sehari sebelum pelaksanaan karnaval pada Selasa (26/8/2025), kelompok peserta yang hendak mengarak kostum tersebut mendapat teguran keras dari aparat keamanan kecamatan dengan alasan mengandung unsur provokasi dan berpotensi memicu konflik lokal.

Meski cosplay tikus berdasi batal tampil, sejumlah peserta lain tetap menyuarakan kritik terhadap korupsi melalui tulisan dan poster yang mereka bawa dalam pawai.

Larangan ini langsung menuai reaksi keras dari warganet. Banyak yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi dan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi yang seharusnya dijamin dalam negara demokratis.

Wakil Bupati Bangkalan, Fauzan Jakfar ketika dikonfirmasi membenarkan adanya larangan dan menyatakan bahwa keputusan tersebut berasal dari aparat keamanan kecamatan, bukan dari Pemerintah Kabupaten Bangkalan. 

"Ke depan ini menjadi catatan kita bahwa perayaan HUT Kemerdekaan itu ya sudah memang ini kreativitas tentunya kita harus memberi kebebasan," kata Fauzan, Rabu (27/8/2025).

Dia menegaskan bahwa Pemkab tidak pernah mengeluarkan perintah pelarangan terhadap bentuk ekspresi masyarakat dalam karnaval. Menurutnya, ekspresi publik merupakan bagian dari demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang dan harus dihormati.

"Memang ini murni permintaan aparat di tingkat kecamatan," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut