Viral Aksi Pria di Malang Acungkan Celurit di Pasar Gondanglegi Bikin Warga Geger
Jumat, 19 Januari 2024 - 12:33:00 WIB

“Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polsek Gondanglegi untuk dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Ipda Adnan menyebut, pihaknya saat ini masih mendalami motif pelaku mengacungkan senjata tajam secara brutal di muka umum tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau Pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun kami masih terus mendalami terkait motifnya. Kasus ini sudah ditangani penyidik Polsek Gondanglegi,” ujarnya.
Editor: Donald Karouw