Viral 22 Pasangan Nikah Massal Tidak Tahu Calonnya hingga Ijab Kabul
Tradisi ini sebagai upaya untuk menambah keluarga besar pondok untuk kemudian ditempatkan di sejumlah cabang pondok yang ada di sejumlah daerah di Indonesia. Tak sedikit santri santriwati yang akhirnya bahagia dan bertambah rejeki setelah menikah sesuai dengan perjodohan yang dilakukan oleh pihak pengasuh pondok.
"Syarat usia, mereka sudah 21 tahun ke atas atau tidak di bawah umur.Keluarga masing-masing mengurus surat masing-masing ke KUA Krian, surat-surat sudah lengkap," kata Ketua Yayasan Pondok Pesantren Darul Falah, Saiful Bahri, dikutip iNewsMadiun, Kamis (2/6/2022).
Tradisi nikah ini dimulai pada 1992 silam. Awalnya tiga tahun sekali. Tapi setelah 1997 menjadi lima tahun sekali. Kalau yang terakhir ini sebanyak 22 pasangan.
"Alhamdulillah dari semuanya tahu siapa jodohnya (suami atau istrinya) pas pada waktu hari H. Mereka enggak protes dan semuanya alhamdulillah bisa langgeng membina keluarga dengan baik," katanya.
Mereka akan dibina di asrama calon dai dan kemudian dikirim untuk memimpin cabang pesantren yang tersebar di 178 lokasi di Jawa, Sumatera dan Kalimantan. Samsul Huda, mantan santri yang dinikahkan pada 1997 menuturkan, saat itu dirinya dipanggil oleh Mbah Yai Iskandar pada bakda salat Ashar.
"Kamu saya ikutkan nikah massal bagaimana? Spontanitas saya bilang iya. Tetapi saya mbah Yai tidak langsung belum diterima. Saya diberi waktu tiga hari untuk memikirkan," tuturnya.
Editor: Nani Suherni