Video Mesum Sekeluarga Gegerkan Ngawi, Pemerannya Ibu dan Anak serta Pacar

Agung juga membenarkan bahwa selain dengan pacar, pelaku juga melakukan adegan bersetubuhan dengan ibu sang pacar. Namun ironisnya, perbuatan tak senonoh tersebut juga melibatkan adik sang pacar yang masih berusia 16 tahun.
Anak yang masih duduk di bangku SMP tersebut diduga menjadi perekam atas adegan mesum yang dilakukan pacar, kakak dan ibunya.
"Kasus ini masih terus kami selidiki. Sebab, ada dugaan anak dari ibu tersangka juga dicabuli," katanya.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dijerat Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin