SURABAYA, iNews.id - Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata yang ditetapkan Bareskrim tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial tak hanya pernah menyebut kiai Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya dalam cuitannya yang diduga menghina. Maaher juga diduga menghina KH Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur dengan menyebutnya sebagai kiai buta lewat cuitannya.
Waluyo Wasis Nugroho mengatakan, atas cuitan itu, pihaknya melaporkan akun Maaher ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), pada 16 November 2020 lalu. Dalam laporan itu, Maaher juga disebut diduga menghina kiai NU, Habib Luthfi bin Yahya karena mengatakannya bertambah cantik mengenakan kerudung atau kain sorban. Sedangkan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, kasus itu dilaporkan pada 27 November 2020.

Diduga Tertular dari Wali Kota, 6 ASN Pemkot Malang Positif Covid-19
"Pelaporan saya lakukan setelah saya membaca cuitan akun twitter @ustadzmaaher_ yang diduga menghina sejumlah tokoh bangsa. Cuitan tersebut dengan kata-kata yang tidak pantas," kata Waluyo, Jumat (4/12/2020).
Saat ditelusuri di akun @ustadzmaaher_ cuitan yang diduga menghina Gus Dur itu sudah tidak muncul. Diduga cuitan tersebut telah dihapus. Namun, Waluyo menyebutkan, dirinya masih menyimpan buktinya.

Ustaz Maaher Ternyata Pernah Dilaporkan ke Polda Jatim karena Hina Gus Dur
“Saya ada (alat) bukti flashdisk, rekaman ujaran Maaher dan screencapture cuitan dia," kata Waluyo yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Patriot Garuda Nusantara (PGN) Jatim.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya sempat menerima laporan kasus ini. Namun, karena ada laporan serupa di Mabes Polri, laporan tersebut dialihkan untuk ditangani menjadi satu.

Ustaz Maaher Ditangkap Polisi, Reaksi Pedas Nikita Mirzani Jadi Sorotan Netizen
"Laporannya dijadikan satu ke mabes," ujar Gidion.
Diketahui, Ustaz Maheer saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri akibat tersandung kasus dugaan ujaran kebencian. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.

Pilkada Serentak, Polres Mojokerto Bentuk Tim Khusus Penanganan Politik Uang
Penahanan itu dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/12/2020). Dia menyebut Ustaz Maheer telah ditetapkan tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ustaz Maaher Ditangkap Bareskrim, FPI Pertanyakan Kasus Ade Armando hingga Denny Siregar
"Iya sudah di tahan," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Ustaz Maheer ditahan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif di Bareskrim Polri. Sebagaimana diketahui, Ustaz Maheer ditangkap di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dia ditangkap dengan dasar laporan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020. Ustaz Maheer dinilai melakukan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap salah seorang kiai Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya.
Dengan demikian Ustaz Maaher ditangkap atas dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor: Maria Christina













