Ungkap Fakta Kebakaran Malang Plaza, Polisi Akan Periksa Pengelola
MALANG, iNews.id - Penyidik Polresta Malang segera memeriksa pengelola mal Malang Malang Plaza atas peristiwa kebakaran pada Selasa (2/5/2023). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap fakta atas penyebab kebakaran tersebut.
Selain pengelola mal, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan untuk pedagang. Namun, pemeriksaan tersebut masih menunggu situasi tenang, mengingat mereka baru saja tertimpa musibah.
"Kami membutuhkan keterangan pengelola mal untuk mengetahui penyebab kebakaran. Kalau misalnya ternyata besok tidak ada kegiatan, besok juga bisa kami mintai keterangan," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga, Jumat (5/5/2023).
Sejauh ini kepolisian baru memeriksa tujuh orang saksi terdiri atas satu orang teknisi, tiga orang pengamanan dan tiga orang petugas kebersihan. Merekalah yang disebut Bayu mengetahui situasi sesaat sebelum api akhirnya muncul membakar Mal Malang Plasa.
"Yang utama kan itu saja. Saksi itu kan yang melihat kebakaran pertama," ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum pengelola Malang Plaza, Solehuddin, mengaku belum mendapat jadwal resmi pemeriksaan kliennya sebagai saksi. Namun ia memastikan kliennya akan kooperatif mengikuti setiap langkah hukum yang ada, termasuk ketika pemeriksaan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Poldas Jawa Timur yang berlangsung Rabu dan Kamis kemarin.
"Masih belum (ada jadwal pemeriksaan kepolisian). Makanya kami masih nunggu dari hasil. Belum sampai jauh ke sana," katanya.
Tetapi pihaknya siap bila ada pengelola tempat usaha yang nantinya melakukan tuntutan dan lain-lain, sambil menunggu hasil pemeriksaan Labfor Polda Jatim. Sebagai langkah awal pihak pengelola mal Laurencia Ike Anggaraini dan manajemen menyampaikan permintaan maaf dan rasa belasungkawa atas kejadian kebakaran pada Selasa dini hari (2/5/2023) kemarin.
Editor: Ihya Ulumuddin