Tunggak Pajak Rp3,2 Miliar, Pengusaha Minuman Disandera di Rutan Ponorogo
SIDOARJO, iNews.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Jawa Timur II menyandera pengusaha minuman asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Pria berinisial L itu menunggak pajak hingga Rp3,2 miliar.
“Betul kami sandera, itu seorang pengusaha di Kota Madiun. Dia mempunyai utang pajak dari hasil pemeriksaan KPP Madiun,” kata Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jatim II, Lusiani di Sidoarjo, Rabu (26/2/2020).
Lusiani menjelaskan, utang pajak pengusaha itu tercatat sejak tahun 2013-2014. Pada 2017, Kantor Pemeriksa Pajak (KPP) Madiun melakukan pemeriksaan.
Selama 2017 hingga 2020, KKP Madiun telah meminta pengusaha tersebut melunasi tunggakan pajaknya. Namun, upaya persuasif yang dilakukan KKP Madiun tak pernah digubris.
Pengusaha tersebut tak pernah mengindahkan panggilan KPP untuk membayar tunggakan utang pajak meski dinilai mampu untuk melunasi utang pajak itu.
Hingga akhirnya KKP Madiun meneruskan kepada Kanwil DJP Jatim II untuk mengambil tindakan terhadap wajib pajak tersebut.
“Penagihan berakhir 25 Februari dengan penyanderaan atau gijzeling,” katanya.
Lusiani menambahkan, terhadap pengusaha yang disandera tersebut, Kanwil DJP Jatim II menitipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Ponorogo.
Pengusaha tersebut, kata Lusiani, diberikan waktu selama enam bulan untuk membayar seluruh tunggakan utang pajaknya. Jika masih belum sanggup membayar, pihaknya akan memperpanjang masa penyanderaan selama enam bulan lagi.
“Kalau secara aturan 1x6 bulan. Setelah itu kalau belum bisa membayar diperpanjang 1x6 bulan lagi. Menurut aturan, untuk bebas dari gijzeling itu membayar utangnya secara penuh,” ujarnya.
Editor: Reza Yunanto