Tragis, Pasutri Lamongan Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Sawah
Selasa, 02 Mei 2023 - 14:18:00 WIB
"Kita juga akan memproses apabila ada merenggut nyawa seseorang, kita akan gunakan Pasal 359 KUHP, unsur kelalaian," kata Kosasih.
Editor: Rizky Agustian