Tok! 2 Terdakwa Kasus Pemerkosaan Anak di Kediri Divonis 12 Tahun Penjara
KEDIRI, iNews.id - RB dan AH, dua terdakwa kasus pemerkosaan anak, masing-masing divonis 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya dinyatakan terbukti telah memperkosa anak di bawah umur berinisial NP.
Selain pidana badan dan denda, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sekitar Rp20 juta kepada korban.
"Vonisnya 12 tahun, denda Rp100 juta subsider tiga bulan, restitusi Rp20 juta subsider empat bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum, Nanda Prayoga, di Pengadilan Negeri (PN) Kediri Kamis (17/11/2022).
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mengawal kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini sejak awal mencuat di media di awal tahun ini.
Ketua RPA Partai Perindo Jeanny Latumahina mengatakan, kekerasan seksual terjadi karena adanya krisis moralitas bangsa. Oleh karena itu, RPA Partai Perindo berkomitmen mendampingi anak dan perempuan yang mengalami tindakan kekerasan seksual hingga proses hukum tuntas.
"Kami melihat setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kiris moralitas anak bangsa, karena itu kami relwan perempuan dan anak Partai Perindo berkomitmen mendampingi anak dan perempuan yang mengalami kekerasan seksual," kata Jeanny.
Sementara itu, Ketua DPW Partai Perindo Jatim Muhammad Mirdasy menyatakan pihaknya sangat peduli terhadap kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak. Sebab, dia mengatakan Partai perindo memandang martabat perempuan penting.
"Ini bagian terpenting kemanusiaan untuk melindungi siapa saja yang harus kita lindungi, wanita salah satu yang harus kita lindungi," kata Mirdasy.
Sebagai informasi, dalam kasus ini majelis hakim PN Kediri juga telah menjatuhkan vonis terhadap ayah kandung korban berinisial ZA hukuman 13 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lain berinisial RS dan AG masing-masing tiga tahun dan delapan tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian