Tilang Manual Kembali Berlaku, Polresta Malang Siapkan Personel Khusus
MALANG, iNews.id - Polresta Malang Kota telah bersiap pemberlakuan aturan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas (lalin). Hal ini sesuai instruksi dari kapolri yang kembali memberlakukan tilang manual setelah sebelumnya aturan penilangan hanya diberlakukan secara elektronik.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, seusai keputusan dari Korlantas Mabes Porli dan arahan Polda Jawa Timur di Kota Malang kembali menerapkan tilang manual. Tilang manual diberlakukan pada beberapa titik - titik yang belum terdapat sistem tilang elektronik atau Electronik Traffic Law Enforcement (E-TLE).
"Tilang elektronik atau E-TLE tidak bisa mengcover seluruh wilayah yang ada di jajaran, di kota Malang. Alasan kedua banyak terjadi peningkatan pelanggaran pengendara lalu lintas, jumlah lakalantas, disiplin bagi pribadi pengendara sangat jauh," ucap Budi Hermanto, Jumat (19/5/2023).
Meski telah diberlakukan kembali tilang manual, pihaknya seusai surat keputusan dari Polda Jawa Timur diperbolehkan melakukan penindakan tilang elektronik menggunakan sistem E-TLE maupun Integrated Note Capture Attitude Recorde (INCAR).
"Kedua tetap melihat kerawanan dari pelanggaran tersebut, itu pelanggaran tersebut bisa hanya dengan memberikan teguran, pembinaan kepada para pelanggar tersebut, bisa juga diterapkan, apakah memang harus diterapkan tilang manual," katanya.
Meski telah diterapkan kembali aturan tilang manual, Buher menegaskan belum akan melakukan razia - razia dahulu yang dianggap menjebak para pelanggar lalu lintas. Namun dipastikan ketika ada pelanggaran-pelanggaran yang tampak seperti penggunaan knalpot brong, kegiatan balap liar akan diprioritaskan, agar keamanan dan ketertiban masyarakat bisa terjaga.
"Akan kita buat skala prioritas mana yang mengganggu ketertiban Kamtibnas masyarakat itu menjadi skala prioritas," ujarnya.
Pihaknya juga telah menyiapkan personel - personel khusus yang disiapkan untuk penindakan pelanggar pada tilang manual. Nantinya personel yang disiapkan harus telah bersertifikasi dan tidak diperbolehkan menerima uang titipan dari pelanggar.
"Ada sertifikasi, dia sudah mendapatkan skep dalam hal ini sertifikasi berupa skep, dia seorang penyidik, dia dalam hal penindakan pelanggaran. Jadi apabila petugas baru misalnya ada lulusan dari perwira ataupun bintara dinas satu bulan belum pernah mendapat pendidikan kejuruan, belum dapatkan sertifikasi itu tidak boleh melakukan penilangan," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin