get app
inews
Aa Text
Read Next : IRT di Purbalingga Ditemukan Tewas dalam Kamar, Diduga Korban Pembunuhan

Terungkap! Motif Pria di Pasuruan Bunuh Tetangga gegara Sakit Hati Ditagih Utang

Jumat, 10 November 2023 - 18:15:00 WIB
Terungkap! Motif Pria di Pasuruan Bunuh Tetangga gegara Sakit Hati Ditagih Utang
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama saat gelar perkara kasus pembunuhan IRT gegara utang piutang. (Foto: MPI)

Menurut kapolres, pelaku yang tersinggung dengan ucapan korban akhirnya gelap mata. Pelaku lantas membunuh korban dengan menusukkan pisau ke punggung hingga tembus ke paru-paru. Sejumlah luka memar, juga ditemukan di bagian tangan dan kepala.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 340 dan 338 serta 365 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," ucapnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut