Terungkap Identitas Pria Korban Pembunuhan Ditemukan di Sungai Jombang, Warga Kediri
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku meminta bantuan Abdul Muntolib untuk menghilangkan jejak. Keduanya melucuti pakaian korban dan membuang jasadnya ke sungai hingga akhirnya ditemukan di wilayah Jombang.
Selain itu, barang-barang milik korban, termasuk sepeda motor, pakaian, dan senjata yang digunakan, dibuang ke Sungai Brantas. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor milik pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan dipicu rasa cemburu. Pelaku sakit hati karena seorang janda yang disukainya didekati oleh korban.
Pelaku dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, pelaku yang membantu menghilangkan barang bukti dijerat pasal dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi