Terungkap! Bupati Ponorogo Diduga Minta Uang Rp1,5 Miliar ke Dirut RSUD
JAKARTA, iNews.id - Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG) kini telah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi dan suap jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Selain Sugiri, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya yakni, AGP (Sekretaris Daerah Ponorogo) YUM (Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo) serta SC yang merupakan pihak swasta rekanan proyek rumah sakit.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Bupati Sugiri diduga meminta uang Rp1,5 miliar kepada Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo pada 3 November 2025.
“Uang tersebut diduga diberikan agar Sugiri tidak mencopot Yunus Mahatma dari jabatannya,” ungkap Asep.
Menurut Asep, Bupati Sugiri kemudian diduga menagih uang tersebit pada 6 November 2025. Atas permintaan itu, Yunus melalui teman dekatnya berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk pencairan Rp500 juta. Uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut kemudian diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti, dalam kegiatan OTT. "Uang tersebut untuk diserahkan YUM kepada SUG melalui saudari NNK selaku kerabat dari SUG," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sugiri dan Yunus sebagai tersangka. Selain keduanya, KPK juga menetapkan Agus Pranono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Ponorogo dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo sebagai tersangka.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan, terdapat tiga klaster dugaan korupsi yang menjerat Sugiri. Ketiganya yakni dugaan suap pengurusan jabatan, dugaan korupsi proyek pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo, serta dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkup Pemkab Ponorogo.
Editor: Kastolani Marzuki