get app
inews
Aa Text
Read Next : Maling Burung di Jombang Ditangkap saat Beraksi, Diamuk Warga hingga Nyaris Tewas

Tertidur di Genting Toko, Maling di Banyuwangi Ini Gagal Bawa HP Hasil Jarahan 

Senin, 21 Desember 2020 - 16:10:00 WIB
Tertidur di Genting Toko, Maling di Banyuwangi Ini Gagal Bawa HP Hasil Jarahan 
Potongan video amatir saat pelaku pencurian tertidur di genting toko yang dibobo. (Foto: iNews.id/Erir Utomo)

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmar Syarifudin membenarkan aksi pelaku tersebut. Saat ini, pelaku sudah ditahan. 

“Pelaku masuk conter melalui atap dengan memanjat diding menggunakan tangga. Setelah itu mencongkel plafon menggunakan pisau. Selaon HP, pelaku juga mengambil uang Rp350.000 di laci,” katanya, Senin (21/12/2020). 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuataanya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. Ancaman hukumannya selama tujuh tahun penjara. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut