Tertangkap, Pelaku Pembunuhan Karyawan PDAM Probolinggo Terancam Hukuman Mati
Selasa, 17 Januari 2023 - 08:55:00 WIB
Teuku Arsya mengatakan, penyidik menemukan unsur kesengajaan atau perencanaan untuk menghabisi nyawa korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Editor: Rizky Agustian