get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jatim Tutup Asrama Putra Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Ini Pertimbangannya

Tersangka Baru Kasus MeMiles Ditetapkan, Perannya Penyedia Reward kepada Member

Kamis, 16 Januari 2020 - 15:40:00 WIB
Tersangka Baru Kasus MeMiles Ditetapkan, Perannya Penyedia Reward kepada Member
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan memberikan keterangan mengenai penetapan tersangka baru dalam kasus investasi bodong MeMiles di Mapolda Jatim, Kamis (16/1/2020). (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)

SURABAYA, iNews.id – Tersangka kasus dugaan investasi bodong MeMiles bertambah. Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam bisnis investasi berbasis aplikasi itu, Kamis (16/1/2020).

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, tersangka baru tersebut berinisial W, yang merupakan orang kepercayaan PT Kam and Kam. Dari hasil penyelidikan, tersangka W berperan sebagai penyedia dan mendistribusikan reward berupa barang kepada member MeMiles.

“Hari ini ada satu tersangka lagi. Dia adalah orang kepercayaan perusahaan. Dengan demikian, total tersangka ada lima orang. Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka, yakni direktur, motivator, ahli IT dan dua orang kepercayaan direktur,” kata Luki, Kamis (16/1/2020).

 

BACA JUGA:

Mulan Jameela Bakal Diperiksa Kasus MeMiles, Gerindra Ingatkan Ini ke Polda Jatim

Pascapemeriksaan Eka Delly, Polisi akan Panggil 13 Artis Lain yang Terlibat MeMiles

 

Luki mengatakan, dalam bisnis investasi ini, tersangka W punya peran cukup sentral. Sebab, W inilah yang menyiapkan semua hadiah kepada member. “Jadi dia ini yang belanja dan mendistribusikan barang sebagai reward,” katanya.

Dari tangan tersangka W, lanjut Luki, penyidik mengamankan uang tunai sebanyak Rp2 miliar. Uang tersebut milik member yang melakukan top up. “Uang Rp2 miliar sudah kami amankan sebagai barang bukti,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyodo Wisnu Andiko mengatakan, penyelidikan kasus investasi bodong masih terus berlanjut. Saat ini misalnya, penyidik tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 13 orang artis yang terlibat dalam bisnis ini.

“Akan ditelusuri semua peran masing-masing. Apakah hanya sebagai member, koordinator atau juga endorser,” katanya.

Diketahui, Polda Jatim membongkar kasus investasi bodong MeMiles. Dua orang tersangka diamankan dalam kasus ini, yakni direktur utama dan rekan kerjanya. Tak hanya itu, Polda Jatim juga mengamankan barang bukti uang nasabah sebesar Rp121 miliar serta 18 unit mobil.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut