get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Korupsi Pembangunan RS Bekokong Kutai Barat, Potensi Kerugian Negara Rp4,16 Miliar

Terpidana Korupsi PT Dok Perkapalan Kembalikan Uang Denda Rp500 juta 

Jumat, 19 Agustus 2022 - 12:51:00 WIB
Terpidana Korupsi PT Dok Perkapalan Kembalikan Uang Denda Rp500 juta 
Kejari Surabaya menerima pengembalian uang negara dari terpidana korupsi PT DOK Perkalpalan. (Lukman Hakim).

Dia menambahkan, dalam kasus ini terpidana Riry Syareid Jetta selaku Direktur Utama (Dirut) PT Dok Perkapalan Surabaya periode 2014-2016 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus korupsi pengadaan floating dock kapasitas 8.500 TLC eks Rusia. Dari kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar 4,5 juta dolar AS atau setara dengan sekitar Rp63 miliar.

Kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada 2019. Riry Syareid Jetta harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani pidana penjara selama 8 tahun. "Selain hukuman badan, terpidana juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp132 juta," katanya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut