Teror Begal Payudara di Jember Terungkap, Pelaku Sudah 7 Kali Beraksi
Senin, 13 September 2021 - 21:12:00 WIB
"Perbuatan cabul ini dilakukan pelaku sejak sebulan terakhir. Sasarannya perempuan muda yang melintas di tempat sepi. Modusnya, pelaku membuntuti kotban, lalu memepetnya di tempat sepi. Setelah meremas payudara korban dan kabur," kata Kapolsek Mayang Iptu Bejoel Nasution.
Atas perbuatan ini pelaku dikenai pasal berlapis tentang pelecehan seksual dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara itu pelaku mengaku berbuat cabul karena sudah lama tidak berhubungan badan dengan istrinya. "Saya nafsu, istri saya menolak berhubungan badan," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin