Terlibat Kasus Narkoba, Kadis Ketahanan Pangan Kota Malang Akhirnya Diberhentikan
Sutiaji menyebut, keputusan membebastugaskan kepala OPD tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN, serta PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri.
Tak hanya itu, Sutiaji juga mengapresiasi komitmen Polresta Malang Kota dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Sebagai tindak lanjut, pihaknya secara periodik juga akan melakukan tes urin kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Malang.
Diketaui, AH ditangkap Satreskoba Polresta Malang Kota di rumahnya. Dari penggeledahan, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,5 gram. Selain AH, petugas juga menangkap lima tersangka lain, dua di antaranya perempuan.
Dari para tersangka, diamankan barang bukti 1,5 butir pil ekstasi, 4 poket sabu-sabu seberat 16,52 gram, 20 poket ganja kering seberat 39,23 gram dan satu buah hp merk samsung warna hitam.
Editor: Ihya Ulumuddin