get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan HUT ke-11, Perindo Sulsel Gelar Donor Darah dan Bagikan Sembako di Makassar

Terjun ke Pasar Dukuh Kupang, DPD Partai Perindo Surabaya Bagikan KTA Asuransi

Jumat, 18 Agustus 2023 - 13:19:00 WIB
Terjun ke Pasar Dukuh Kupang, DPD Partai Perindo Surabaya Bagikan KTA Asuransi
Terjun ke Pasar Dukuh Kupang, DPD Partai Perindo Surabaya Bagikan KTA Asuransi (Foto: iNews/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - DPD Partai Perindo Surabaya terjun ke Pasar Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis membagikan ratusan Kartu Tanda Anggota (KTA) Asuransi kepada pedagang. Pembagian KTA ini disambut antusias pedagang.

Bendahara DPD Partai Perindo Surabaya, Michael SH, MH mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah mengunjungi sejumlah pasar di Surabaya untuk membagikan KTA asuransi dari Partai Perindo ini. Saat ini giliran Pasar Dukuh Kupang. 

"Kami ingin lebih mendekat ke masyarakat, khususnya para pedagang. Harapan kami, masyarakat lebih mengenal Partai Perindo sekaligus bisa merasakan manfaat dari KTA asuransi ini," katanya, Jumat (18/8/2023).

Diketahui, Partai Perindo telah meluncurkan KTA berasuransi. Ini merupakan asuransi kecelakaan, dan asuransi kematian. KTA Partai Perindo tersebut dicetak dalam bentuk kartu ATM.  

KTA berasuransi ini memiliki sejumlah versi.  KTA yang bisa digunakan sebagai asuransi jiwa ini diharapkan dapat melindungi mereka ketika mengalami kecelakaan atau meninggal dunia. 

Jika meninggal dunia, ahli waris akan mendapat santunan sebesar Rp3 juta. Sedangkan jika mengalami kecelakaan dan dirawat di rumah sakit, akan mendapat biaya perawatan sebesar Rp300.000. 

"Kami hadir bukan sekedar slogan saja, tapi kerja nyata untuk masyarakat khususnya masyarakat kota Surabaya," ujar Bacaleg Partai Perindo untuk DPRD Surabaya dari Dapil 4 ini.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut