Terimpit Ekonomi, Janda Cantik Nekat Jadi Pengedar Sabu di Malang
"Peran tersangka pengguna dan pengedar, barang bukti yang kita amankan keseluruhan sabu 1,8 kilogram, ganja 3,9 kilogram, pil dobel L sebanyak 141 ribu butir," ucap Budi.
Dengan jumlah barang bukti tersebut, pihaknya menyebut ada 32.154 jiwa yang terselamatkan dari peredaran narkotika ini. Ia berkomitmen terus secara transparan memberantas peredaran narkotika.
Di sisi lain, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama mengatakan, para sindikat tersebut mendapatkan narkoba dari wilayah sekitar Surabaya. Kemudian barang terlarang itu diedarkan di wilayah Malang Raya.
"Mereka mengedarkannya di Malang Raya. Barangnya dari seputaran Surabaya," katanya.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 4 hingga 20 tahun.
Editor: Rizky Agustian