get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Kebakaran Rumah Hakim PN Medan: Polisi Telusuri CCTV dan Periksa 34 Saksi

Teriakan Istri Mas Bechi Bela Suaminya: Zalim, Mana Ada Suka Sama Suka Dipenjara

Kamis, 17 November 2022 - 19:01:00 WIB
Teriakan Istri Mas Bechi Bela Suaminya: Zalim, Mana Ada Suka Sama Suka Dipenjara
Terdakwa Mas Bechi saat menuju ruang sidang, Kamis (17/11/2022). (foto: iNews.id/Hari Tambayong).

Sementara itu, JPU Tengku Firdaus menyatakan, pihaknya menghormati putusan hakim. Setelah putusan tersebut, pihaknya memiliki waktu selama tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum banding. "Untuk saat ini kami masih pikir-pikir," katanya. 

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada terdakwa pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi. Putra kiai Mukhtar itu dinyatakan bersalah, melanggar Pasal 289 KUHP Juncto Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan secara paksa terhadap korban dan mejatuhkan pidana tujuh tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut