Tergiur Upah Rp50 Juta, TKI Bangkalan Nekat Bawa Sabu 1 Kg dari Malaysia

BANGKALAN, iNews.id- Seorang pekerja migran Indonesia asal Bangkalan, Madura, Jatim nekat membawa narkotika jenis sabu - sabu seberat 1 kilogram (kg) dari Malaysia.
Aksi pria berinisial SA (39) menyelundupkan sabu itu terendus polisi dan menangkapnya saat dalam perjalanan di kawasan Jembatan Suramadu tepatnya di pertigaan Tangkel.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, tersangka menyembunyikan sabu 1 kg di perut dengan memakai korset.
Tersangka yang menjadi buruh migran di Malaysia itu nekat menjadi kurir sabu karena tergiur dengan besarnya uang yang akan diterima.
“Pelaku semula bekerja di Malaysia jadi buruh lalu disuruh antar barang (sabu) ke Madura. Tersangka mengakibatkan dijanjikan imbalan Rp50 juta,” ujarnya, Kamis (30/5/2028).
Menurut Kapolres Bangkalan, tersangka membawa barang haram tersebut menggunakan jalur laut dari Malaysia ke Medan pakai kapal ikan.
“Setelah itu jalur darat ke Surabaya dan Madura,” ucapnya.
Sabu senilai kurang lebih Rp1 miliar itu kini diamankan Satresnarkoba Polres Bangkalan.
“Kami masih dalami kasus ini, apakah SA hanya sebagai kurir atau tidak dan juga kami kembangkan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain,” katanya
Atas perbuatannya, SA disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki