get app
inews
Aa Text
Read Next : Ajaib! Motor Mahasiswi Banyuwangi Hilang 2 Tahun, Ditemukan di Bangkalan saat Razia Polisi

Terekam CCTV Curi Motor Mahasiswa, 2 Pemuda Sampang Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:43:00 WIB
Terekam CCTV Curi Motor Mahasiswa, 2 Pemuda Sampang Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti motor curian milik mahasiswa UTM yang digasak dua pemuda asal Sampang. (Foto: MPI/Diwan MZ)

SAMPANG, iNews.id - Kasus pencurian motor di kos mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) berhasil diungkap cepat kurang dari 1 x 24 jam oleh anggota Polres Bangkalan. Polisi menangkap dua pemuda asal Sampang sekaligus membongkar jejak kejahatan mereka sejak 2020.

Kedua pelaku pencurian motor yang ditangkap masing-masing berinisial SS (24) dan SM (21) warga Desa Olor, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Aksi mereka dilakukan di sebuah rumah kos mahasiswa UTM, Bangkalan, pada Sabtu (24/5/2025).

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, polisi langsung bertindak cepat setelah menerima laporan.
Tim bergerak berdasarkan rekaman CCTV untuk mengidentifikasi kedua pelaku yang tak sadar aksinya terekam kamera pengawas.

“Kami kejar pelaku dan alhamdulillah sebelum 1x24 jam kami berhasil menangkap keduanya,” ujar Hafid, Rabu (28/5/2025).

Menurutnya, pelaku SS ditangkap lebih dulu di rumahnya, Desa Olor, Sampang. Saat interogasi, dia mengaku beraksi bersama rekannya SM. Petugas kemudian menangkap SM di Jalan Raya Banyuates pada hari yang sama.

“Dari pengakuan SS, kami langsung lakukan pengembangan dan menangkap SM di hari yang sama,” kata Hafid.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita motor curian jenis Honda Beat putih bernopol M 3041 GA milik korban. Selain itu, sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku juga disita karena digunakan saat menjalankan aksi. Namun ada fakta mengejutkan dari hasil penyelidikan terhadap kendaraan Scoopy tersebut.

Polisi mengecek nomor mesin dan rangka motor Scoopy yang digunakan pelaku. Hasilnya mencengangkan, karena kendaraan tersebut ternyata hasil pencurian di Surabaya pada tahun 2020.

“Dalam proses penyidikan, diketahui motor Scoopy yang digunakan pelaku merupakan hasil curanmor dari TKP Surabaya tahun 2020,” kata Hafid.

Tidak berhenti di situ, SS dan SM juga mengakui sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Target mereka tersebar di wilayah Bangkalan dan Surabaya. Polisi kini tengah mendalami jaringan pencurian tersebut.

Polres Bangkalan terus berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya guna mengungkap keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya.

“Kami masih terus dalami kasus ini dan berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya terkait keterlibatan pelaku di TKP lainnya,” ucap Hafid.

Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut